informasi

Pengumuman Pelaksanaan Pemetaan Literasi Digital Peserta PPPK Tahap II, PPPK Paruh Waktu TA 2024 dan Pengadaan PNS Sekolah Kedinasan di Lingkungan Badan POM Tahun 2025
( 15 Sep 2025 )

Selengkapnya
informasi

Pengumuman tentang Alokasi Kebutuhan dan Pemberkasan Pengadaan PPPK Paruh Waktu di Lingkungan BPOM Tahun Anggaran 2024
( 09 Sep 2025 )

Selengkapnya
informasi

Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis dalam Jabatan Tampungan di Lingkungan Badan POM TA 2024
( 23 Jul 2025 )

Selengkapnya
Tahap Tanggal Lampiran Aksi
Pengumuman 03 Okt 2024 Lampiran 1 Rincian Alokasi Kebutuhan PPPK di Lingkungan Badan POM TA 2024 Lihat Dokumen
Pengumuman 03 Okt 2024 Lampiran 2 - Deskripsi Tugas Jabatan Lihat Dokumen
Pengumuman 03 Okt 2024 Lampiran 3 - Rentang Penghasilan Per Jabatan Lihat Dokumen
Pengumuman 03 Okt 2024 Lampiran 4 - Surat Lamaran Lihat Dokumen
Pengumuman 03 Okt 2024 Lampiran 5 - Surat Pernyataan Lihat Dokumen
Pengumuman 03 Okt 2024 Lampiran 6 - Surat Pernyataan Tidak Menderita Penyakit Kronis Lihat Dokumen
Pengumuman 03 Okt 2024 Lampiran 7 - Surat Keterangan Pengalaman Kerja di Badan POM Lihat Dokumen
Pengumuman 03 Okt 2024 Lampiran 8 - Surat Keterangan Masih Aktif Bekerja di Badan POM Lihat Dokumen
idea

Tahukah Anda?

Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Pegawai Aparatur Sipil Negara (Pegawai ASN) adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.